Berita Kebumen

SLHS Bukan Jaminan, Dinkes PPKB Kebumen Bakal Tetap Awasi SPPG dan Cek Air Dapur MBG Sebulan Sekali

Dinkes PPKB Kebumen memastikan terus melakukan pengawasan meski SPPG telah mengantongi sertifikat layak higien.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
MONITORING SPPG - Kepala Dinkes PPKB Kebumen Iwan Danardono memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Iwan memastikan, Dinkes PPKB Kebumen akan terus memantau SPPG meski SPPG telah mengantongi SLHS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kebumen Iwan Danardono memastikan, pihaknya akan tetap melakukan monitoring meski Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan SPPG terus menjaga higienitas selama mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: Hasil Uji Lab Sampel Makanan MBG Pemicu Keracunan di Kebumen: Nasi dan Buah Terkontaminasi Bakteri

Iwan menyampaikan, ada 62 SPPG yang telah beroperasi di Kebumen

Dari jumlah itu, baru 9 SPPG yang mengantongi SLHS.

"Ada sembilan yang memiliki SLHS. Lainnya, sedang berproses."

"Kan air, ompreng, sampel makanan harus diperiksa. Kemudian, penerbitan sertifikat penjamah makanan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, Dinkes PPKB Kebumen telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke semua SPPG pasca-adanya kasus keracunan. 

Secara berkala, pihaknya juga bakal mengecek air yang digunakan di dapur MBG.

"Mereka (SPPG) tiap bulan cek air, selama enam bulan ke depannya," terangnya.

Baca juga: Rahasia SPPG Sumber Berkah Kebumen Jaga Makanan dan Alat MBG dari Kontaminasi Bakteri: Air Pun Beda

Hal ini sesuai ketentuan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C1/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada program Makan Bergizi Gratis. 

Dalam SE tersebut ditegaskan, SPPG yang sudah beroperasi harus memiliki SLHS paling lama 1 bulan sejak penerbitan surat edaran itu. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved