Berita Kebumen
Ayah di Kebumen Tega Cabuli Anak Tiri selama 5 Tahun. Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah di Kebumen tega cabuli anak tiri selama 5 tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kini terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS - Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memberikan keterangan saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025). Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama 5 tahun.
Faris menuturkan, pelaku akan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena dilakukan orangtua, wali atau pengasuh maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Faris mengimbau masyarakat apabila menjadi korban atau mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual supaya segera melaporkan kejadian tersebut kepolisi atau lembaga yang berkompeten.
Selanjutnya, terhadap korban, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kebumen
Rahasia SPPG Sumber Berkah Kebumen Jaga Makanan dan Alat MBG dari Kontaminasi Bakteri: Air Pun Beda |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kebumen Bakal Dipindah ke Buayan, Gunakan Lahan Bekas Penambangan Karst Gombong |
![]() |
---|
Jual Rokok Ilegal, Pemilik Warung di Kebumen Didenda Rp20 Juta |
![]() |
---|
Tampil Gondrong, Mantan Kepala Cabang BPR BKK Sempor Kebumen Diciduk setelah Buron 7 Tahun |
![]() |
---|
Truk Pasir Tabrak Rumah Warga Aditirto Kebumen, Warga Sempat Dengar Ledakan Seperti Ban Pecah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.