Berita Kebumen

Ayah di Kebumen Tega Cabuli Anak Tiri selama 5 Tahun. Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Kebumen tega cabuli anak tiri selama 5 tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kini terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS - Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memberikan keterangan saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025). Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama 5 tahun. 

Faris menuturkan, pelaku akan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena dilakukan orangtua, wali atau pengasuh maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kompol Faris mengimbau masyarakat apabila menjadi korban atau mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual supaya segera melaporkan kejadian tersebut kepolisi atau lembaga yang berkompeten. 

Selanjutnya, terhadap korban, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved