Berita Banyumas
Pengakuan Anggota DPRD Banyumas Soal Penghasilan Fantastis, Dalih Buat Ngopeni Tim dan Iuran Partai
Ia juga menyoroti apakah saat masa reses anggota dewan benar-bebar menyerap aspirasi atau tidak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Sementara itu, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas juga diatur dalam Perbup tersebut, meski tidak disebutkan angka pastinya secara terbuka.
Selain penghasilan rutin bulanan, anggota DPRD juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun, yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan dengan total sekitar Rp5 juta per orang.
Sementara itu, THR diberikan setara dengan gaji pokok bulan Juni, yakni lebih dari Rp2 juta per orang.
Untuk kedua pos ini, Pemkab Banyumas mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,01 miliar dalam satu tahun.
Kesejahteraan yang relatif terjamin bagi para wakil rakyat daerah tersebut tentu membawa konsekuensi.
Publik berharap besarnya kompensasi yang diterima anggota dewan dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja, keberpihakan terhadap aspirasi rakyat, serta transparansi dalam pengambilan kebijakan.
Pakar Hukum Ketatanegaraan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. mengatakan harus dibedakan total yang diterima anggota dewan dengan gaji pokok.
"Kalau gaji pokok memang yang sudah standar.
Yang tidak logis adalah tunjangan-tunjangan yang tidak wajar.
Terutama adalah tunjangan rumah, salah satu catatannya adalah terkait tunjangan komuniksi. Bagaimana digunakan apakah benar-benar menyerap aspirasi atau tidak.
Apakah ada evaluasi atau tidak. Bukan hanya SPJ dan lainnya," terangnya.
Ia juga menyoroti apakah saat masa reses anggota dewan benar-bebar menyerap aspirasi atau tidak.
"Demonstrasi memang dipicu di Jakarta da. saya turut prihatin tapi menyampaikan aspirasi jangan rusak fasilitas umum.
Karena akan merugikan diri kita sendiri juga," katanya.
Pihaknya mengatakan jangan mendewakan anggota dewan.
"Sedangkan ekonomi sedang susah, standarnya terlalu jauh.
Pajak juga tidak masuk diakal masa pajak mereka ditanggung negara disaat warga biasa saja menanggung Pph 21, ucapnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.