Berita Banyumas
Pengakuan Anggota DPRD Banyumas Soal Penghasilan Fantastis, Dalih Buat Ngopeni Tim dan Iuran Partai
Ia juga menyoroti apakah saat masa reses anggota dewan benar-bebar menyerap aspirasi atau tidak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut ini adalah komponen penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia:
Gaji Pokok / Uang Representasi: Rp2.100.000
Tambahan Uang Representasi: Rp1.575.000
Uang Paket: Rp157.000
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
Tunjangan Keluarga: Rp220.000
Tunjangan Beras: Rp289.000
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp91.350
Tunjangan Reses: Rp2.625.000
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000
Apabila dijumlahkan, total kompensasi anggota DPRD kabupaten/kota dapat mencapai sekitar Rp45 juta per bulan, sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Baca juga: Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi
Di Banyumas, terdapat beberapa penyesuaian sesuai dengan kebijakan lokal.
Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 96 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017, mengatur bahwa anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12.500.000 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.