Berita Banyumas

Pengakuan Anggota DPRD Banyumas Soal Penghasilan Fantastis, Dalih Buat Ngopeni Tim dan Iuran Partai

Ia juga menyoroti apakah saat masa reses anggota dewan benar-bebar menyerap aspirasi atau tidak. 

Permata Putra Sejati
GAJI DPRD BANYUMAS - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X, mengatakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini tidaklah cukup. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut ini adalah komponen penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia:


Gaji Pokok / Uang Representasi: Rp2.100.000


Tambahan Uang Representasi: Rp1.575.000


Uang Paket: Rp157.000


Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750


Tunjangan Keluarga: Rp220.000


Tunjangan Beras: Rp289.000


Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp91.350


Tunjangan Reses: Rp2.625.000


Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000


Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000


Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000


Apabila dijumlahkan, total kompensasi anggota DPRD kabupaten/kota dapat mencapai sekitar Rp45 juta per bulan, sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.

Baca juga: Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi


Di Banyumas, terdapat beberapa penyesuaian sesuai dengan kebijakan lokal. 


Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 96 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017, mengatur bahwa anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12.500.000 per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved