TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan pelecehan seksual oleh dosen profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menguat setelah tim kampus merampungkan pemeriksaan internal.
Secara resmi, Unsoed telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Dalam hasil yang diserahkan, tim Unsoed memberikan rekomendasi sanksi, baik akademik maupun nonakademik.
"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini."
"Tim pemeriksa telah merekomendasikan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin."
"Ada sanksi akademik dan nonakademik."
"Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi karena sudah menjadi ranah Kemdiktisaintek," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH, MHum, dalam keterangan resminya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Mahasiswa FISIP Unsoed Tagih Janji Penanganan Kasus Pelecehan, Profesor Terlapor Masih Mengajar
Tim pemeriksa bekerja berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025.
Tim beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari unsur Rektorat, Dekanat FISIP, Senat Universitas, dan pejabat lain di lingkungan Unsoed.
Selama masa kerja, tim memeriksa terlapor, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli dan psikolog, serta menganalisis dokumen-dokumen pendukung.
"Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah."
"Semua proses dijalankan berdasarkan prosedur serta menghormati etika akademik."
"Kami melibatkan Ketua Tim PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Unsoed pendalaman berdasarkan berita acara pemeriksaan," jelas Prof Kuat.
Usulan Keringanan UKT Korban
Selain rekomendasi sanksi untuk dosen yang bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah catatan penting bagi lembaga, termasuk penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
"Rekomendasi juga kami tujukan kepada Dekan FISIP agar melakukan pendampingan terhadap pelapor, termasuk memastikan keberhasilan akademiknya tidak terganggu."