Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya tetapi juga bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Djoko mengatakan, kasus ini segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. (*)