"Dia jalan kaki, nggak punya HP," terangnya.
Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi
Saat ditanya terkait proses hukum yang dihadapi adiknya, Endang mengaku tidak terlalu mengikuti.
Hanya saja, sebagai kakak, dia selalu mendoakan yang terbaik untuk adiknya tersebut.
"Penting, saya doakan saja terus," ujarnya.
Terjerat Perkara Ujaran Kebencian
Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo atas perkara ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.
Perkara ini menjeratnya setelah Bambang Tri lantang menuding ijazah Jokowi palsu.
Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen. (*)