TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bambang Tri langsung menemui teman-temannya setelah bebas dari penjara akibat menuding ijazah Jokowi palsu.
Bambang Tri bebas bersyarat selah menjalani hukuman dua tahun penjara dari vonis kasasi 4 tahun penjara.
Penulis buku Jokowi Undercover itu bebas dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8/2026).
Endang Suhartini (70), kakak sulung Bambang Tri mengatakan, sang adik pulang diantar petugas Lapas Sragen.
Mereka tiba di rumah Bambang Tri di Blora, sekitar pukul 07.00 WIB.
Endang pun bersyukur sang adik kini telah menghirup udara bebas dan kembali ke rumah.
"Bagaimana pun, yang namanya keluarga, ya alhamdulillah sudah bebas, Mas."
"Kemarin, sampai sini jam 07.00 WIB, diantar petugas," terang Endang saat ditemui di rumahnya, di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Sempat Nginap di Mbah Damin, Keberadaan Bambang Tri Mulyono di Blora Misterius
Endang pun mengungkap kondisi Bambang Tri saat diantar petugas sampai rumah.
"Alhamdulillah, kondisinya sehat. Hanya saja, pikirannya mungkin lelah. Diajak ngobrol juga belum lancar."
"Mungkin, kalau nanti sudah bertemu teman-temannya, ngobrol jadi lancar," terangnya.
Endang mengaku belum sempat mengobrol banyak dengan adiknya tersebut.
Setelah bebas, sang adik malah lebih banyak di luar rumah, bersilaturahim ke teman-teman dekat.
"Kemarin, pas ngobrol sama saya cuma satu dua kata, nggak banyak ngobrol. Kemarin juga saya ngurusi arisan. Terus saya cari-cari, dia sudah nggak ada."
"Kayaknya, dia pergi ke rumah teman-temannya, Mas, karena kan sudah lama nggak ketemu."
"Dia jalan kaki, nggak punya HP," terangnya.
Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi
Saat ditanya terkait proses hukum yang dihadapi adiknya, Endang mengaku tidak terlalu mengikuti.
Hanya saja, sebagai kakak, dia selalu mendoakan yang terbaik untuk adiknya tersebut.
"Penting, saya doakan saja terus," ujarnya.
Terjerat Perkara Ujaran Kebencian
Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo atas perkara ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.
Perkara ini menjeratnya setelah Bambang Tri lantang menuding ijazah Jokowi palsu.
Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen. (*)