Berita Kudus

Akui Ada Pungli, Korwil Jati Kudus Ungkap Penggunaan Uang Iuran Guru SD ke K3S

Penulis: Saiful Masum
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGGIL KORWIL - Komisi D DPRD Kudus menanggil sembilan Korwil Pendidikan buntut aduan dugaan pungli terhadap guru-guru SD, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kudus, Rabu (6/8/2025). Komisi D meminta Disdikpora Kudus mengambil sikap tegas atas dugaan pungli itu agar kejadian tersebut tak memengaruhi kualitas pendidikan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Eny Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui adanya pungutan kepada guru-guru Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Menurut Eny, pungutan yang dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli) itu berlangsung sudah lama.

Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan korwil dan K3S SD, serta membantu pembiayaan tenaga kebersihan dan SDM lain yang tidak ditanggung pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Eny saat dipanggil Komisi D DPRD Kudus terkait dugaan pungli kepada guru SD, Rabu (6/8/2025).

Kata Eny, kasus ini mencuat lantaran K3S SD kurang transparan terhadap pertanggunghawaban atas penggunaan dana dari hasil iuran.

Eny mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap perwakilan K3S dan guru-guru yang bersangkutan.

Baca juga: Ratusan Guru SD di Jati Kudus Jadi Korban Pungli K3S, Pertanyakan Penggunaan Uang

Transparansi pertanggungjawaban dinilai sebagai hak bagi anggota K3S agar tidak muncul persoalan. 

Laporan tidak hanya sampai pada pengurus K3S tetapi harus sampai juga kepada guru-guru yang ditarik iuran.

"Untuk saat ini, sudah dalam pemeriksaan Inspektorat. Berapa orang yang diperiksa, hingga besaran iuran pungutan yang ditarik K3S, silakan langsung ditanyakan ke Inspektorat," kata Eny.

Panggil 9 Korwil

Selain Korwil Kecamatan Jati, Komisi D DPRD Kudus juga memanggil delapan korwil pendidikan kecamatan lain.

Delapan korwil lain yang dipanggil adalah Korwil Kecamatan Undaan, Kota Kudus, Kaliwungu, Bae, Gebog, Jekulo, Mejobo, dan Korwil Kecamatan Dawe.

Korwil Kecamatan Dawe Susanti menambahkan, pungutan iuran kepada guru anggota K3S terjadi di semua korwil.

Hanya saja, dia tidak bisa memastikan apakah sistem iurannya sama atau tidak antara korwil.

Hanya saja, peruntukannya sama, untuk membantu kegiatan dan kebutuhan korwil.

Dia mencontohkan, di Kecamatan Dawe, sistem iuran guru-guru disetorkan ke K3S terjadi setiap ada kegiatan.

Halaman
1234

Berita Terkini