Namun, harus didasari pada program yang jelas, dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Semua itu harus disepakati secara tertulis setiap tahun disertai pertanggungjawaban yang jelas.
"Walaupun Rp30 ribu, kalau gak transparan, gak ada kegiatannya, jadi masalah."
"Harmonisasi dibutuhkan, saling memiliki. Bukan masalah uang yang tidak seberapa, tapi harus jelas segala sesuatunya."
"Ini sudah terlanjur, kita carikan solusi. K3S setelah ini harus ditata kembali," imbaunya.
Aduan Masyarakat
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto menuturkan, pemanggilan 9 korwil ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pihaknya ingin mengetahui keterangan langsung dari masing-masing korwil atas munculnya aduan dugaan pungutan liar yang dialami guru-guru SD oleh K3S.
"Hasil keterangan masing-masing korwil memang mengakui ada tarikan iuran itu."
"Katanya, untuk membiayai kebutuhan di Korwil, lantaran anggaran yang diberikan Disdikpora sangat kecil, tidak cukup," terang dia.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Tim Musafir, Persiku Kudus Dukung Renovasi Stadion Wergu Wetan Jelang Liga 2
Pihaknya berharap, Disdikpora Kudus melakukan evaluasi terhadap K3S, termasuk korwil di masing-masing kecamatan.
Evaluasi diharapkan juga menyangkut perihal penganggaran bagi korwil agar mendapatkan suntikan anggaran yang cukup pada setiap satu tahun anggaran.
"Kami harap, jika iuran ini dihentikan, dinas memberikan anggaran yang cukup."
"Kalau saat ini sekitar Rp30 juta per tahun, paling tidak ke depannya 3 kali lipat per tahun."
"Soal iuran, kalau ada transparansi dan tidak memberatkan, tidak masalah."
"Kami akan sidak di lapangan juga untuk lihat kondisinya seperti apa," kata Mardijanto.