Berita Kudus

Ratusan Guru SD di Jati Kudus Jadi Korban Pungli K3S, Pertanyakan Penggunaan Uang

Ratusan guru SD di Jati Kudus diduga menjadi korban pungli Forum K3S. Mereka tuntut transparansi penggunaan dana.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
PUNGLI GURU - Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono memberi penjelasan kepada wartawan di DPRD Kudus, Kamis (10/7/2025). Rabu (6/8/2025), Eko mengaku tengah memeriksa dugaan pungli guru SD di Kecamatan Jati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Ratusan guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli).

Setiap bulan, mereka harus menyetor Rp30 ribu-Rp40 ribu ke Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Kini, dugaan pungli tersebut ditangani Inspektorat Kudus.

Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengatakan, dugaan pungutan itu terungkap setelah adanya aduan dari guru SD dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kepada bupati dan wakil bupati.

Setiap bulan, mereka wajib menyetor uang Rp30 ribu untuk guru ASN dan Rp40 ribu untuk kepala sekolah.

Baca juga: Ada Sandwich dan Burger di Menu Makan Bergizi Gratis, DPRD Kudus Persoalkan Kecukupan Gizi dan Porsi

Mereka pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran hasil iuran tersebut.

"Terkait laporan soal tarikan guru-guru SD, mereka keberatan karena tidak ada transparansi (LPj)," kata Eko, Rabu (6/8/2025).

Menurut Eko, ada sekitar 200-an guru di Kecamatan Jati yang menjadi korban tarikan iuran wajib tersebut.

Panggil Pihak Terlibat

Eko mengatakan, tim auditor Inspektorat Kudus sudah memanggil pihak-pihak yang terlibat, untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, Forum K3S mengakui adanya iuran wajib tersebut.

Menurut mereka, iuran itu digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan guru, serta membantu pemeliharaan kantor korwil kecamatan.

"Pemeriksaan masih berproses. Kami  sudah meminta keterangan dari ketua K3S beserta bendaharanya," ujar dia.

Eko menambahkan, pungutan terhadap guru SD ini sudah berjalan selama dua tahun.

Tidak adanya transparansi dari K3S atas penggunaan dana iuran yang dijalankan menimbulkan keresahan guru-guru tersebut.

Baca juga: Gus Miftah Borong Saham Persiku Kudus

Informasi yang didapat, dana yang terkumpul dari iuran wajib guru dan kepala sekolah tersebut cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved