Berita Purbalingga

Jumlah Dinas di Purbalingga Akan Dipangkas dari 27 Jadi 23

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPRD - Salah satu juru bicara fraksi (kiri) menyerahkan naskah pandangan umum kepada pimpinan rapat dalam paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (5/8/2025), untuk membahas Raperda usulan Bupati. Rapat ini berjalan dengan cara seluruh fraksi menyetujui usulan Bupati untuk merampingkan birokrasi, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dijawab.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, telah mengajukan sebuah usulan besar.

Ia mengusulkan untuk merampingkan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Dalam usulannya, jumlah dinas atau perangkat daerah akan dipangkas secara signifikan.

Baca juga: Dewan Pertanyakan Rencana Perampingan Jumlah Dinas di Purbalingga Oleh Pemkab

Total perangkat daerah yang tadinya berjumlah 27 akan dikurangi menjadi hanya 23.

Usulan strategis ini disampaikan dalam sebuah Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga.

Usulan untuk merampingkan birokrasi ini memiliki beberapa tujuan penting.

Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, tujuannya adalah untuk membentuk sebuah struktur organisasi yang lebih ramping.

Namun, ramping bukan berarti lemah.

Struktur baru ini diharapkan akan menjadi kaya fungsi, lebih profesional, dan juga lebih responsif.

Responsif terhadap berbagai dinamika pelayanan publik yang terus berubah dari waktu ke waktu.

Pengurangan dari 27 menjadi 23 perangkat daerah ini akan dilakukan melalui mekanisme penggabungan.

Beberapa dinas yang memiliki rumpun urusan yang sama akan dilebur menjadi satu.

Usulan dari Bupati Purbalingga ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda inilah yang kini sedang dibahas di tingkat DPRD Purbalingga.

Sebuah rapat paripurna pun digelar pada hari Selasa (5/8/2025).

Agenda utamanya adalah untuk mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD.

Dalam rapat paripurna tersebut, suasana tampak sangat formal dan juga khidmat.

Seorang juru bicara dari salah satu fraksi terlihat sedang menyerahkan sebuah dokumen.

Dokumen itu ia serahkan kepada pimpinan rapat paripurna.

Para pimpinan dan anggota dewan yang hadir mengenakan pakaian resmi berwarna hitam.

Latar belakang ruangan berwarna merah marun dengan tulisan "KABUPATEN PURBALINGGA".

Momen ini menandai dimulainya sebuah proses politik untuk membahas usulan perampingan birokrasi.

Secara umum, semua fraksi di DPRD Purbalingga memberikan lampu hijau.

Mereka sepakat agar Raperda ini bisa dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).

Namun, persetujuan ini tidak diberikan begitu saja tanpa syarat.

Hampir semua fraksi memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dijawab oleh Bupati.

Fraksi PDI Perjuangan misalnya, meminta penjelasan detail soal efisiensi dan akuntabilitas.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) khawatir perampingan ini justru akan melemahkan kualitas pelayanan.

“Jangan sampai efisiensi yang dimaksud justru menciptakan ketimpangan beban kerja dan memperlemah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Erliyanti.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan peringatan yang sangat tajam.

Mereka meminta agar penempatan sumber daya manusia atau pejabat nanti harus berdasarkan kompetensi.

Penempatan pejabat tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politis semata.

Semua pandangan umum dari fraksi-fraksi ini telah diterima oleh pimpinan dewan.

Selanjutnya, Bupati Purbalingga akan memberikan tanggapannya secara resmi.

Jawaban Bupati dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Rabu (6/8/2025).

Kini, bola panas mengenai isu perampingan birokrasi ini ada di tangan panitia khusus DPRD.

Berita Terkini