Berita Purbalingga

Dewan Pertanyakan Rencana Perampingan Jumlah Dinas di Purbalingga Oleh Pemkab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna — Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dalam rangka penyampaian pandangan para Fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang merupakan usulan dari Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tengang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Selasa (5/8/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA —Seluruh fraksi di DPRD Purbalingga sepakat untuk memberikan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang merupakan usulan dari Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (5/8/2025). 


Secara umum para fraksi menyatakan setuju dengan dua raperda tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus. Secara yuridis, kedua raperda tersebut juga dinilai telah memenuhi ketentu perundang-undangan yang berlaku. 


Juru Fraksi PDI Perjuangan, Katno, menyatakan dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.


Sementara itu, fraksi lain juga menyatakan setuju, meskipun terdapat beberapa masukan untuk penyempurnaan. 


Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dari rencana perampingan sejumlah dinas. 


Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi raperda tersebut, namun is menyatakan agar penggabungan urusan pemerintahan dapat benar-benar meningkatkan kinerja birokrasi. 


“Jangan sampai efisiensi yang dimaksud justru menciptakan ketimpangan beban kerja dan memperlemah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Erliyanti. 

Baca juga: Proyek Masjid Seribu Bulan Purwokerto Mangkrak Tapi Kotak Infak Tetap Jalan, Kades Minta Maaf


Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicara Didik Suprayogi, menyoroti potensi gangguan pelayanan selama masa transisi, sehingga ia pun meminta agar pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut secara lebih matang. 


Tanggapan lain juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Juru bicara Ahmad Sa’banu menyatakan raperda tentang struktur perangkat daerah perlu dibahas lebih cermat dan sosialisasi menyeluruh usai pengesahan.

Menurutnya penempatan sumber daya manusia harus berdasarkan pada kompetensi dan profesionalitas bukan semata pertimbangan politis. 


Fraksi Partai Gerindra juga menanggapi, agar restrukturisasi perangkat daerah dapat diarahkan oleh misi kepala daerah, bukan hanya didorong oleh regulasi. 


Sementara itu, Fraksi Amanat Demokrat menyatakan siap untuk mendukung kebijakan bupati yang pro rakyat dan berkeadilan sosial. 


Dalam rapat sebelumnya yang digelar pada Senin (4/8/2025), Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengusulkan untuk mengurangi jumlah perangkat daerah, dari 27 perangkat menjadi 23 perangkat melalaui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan perumpunan urusan pemerintahan. 


Keputusan tersebut pun dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan anggaran, membentuk struktur organisasi yang ramping, kaya fungsi, profesional serta responsif terhadap dinamika pelayanan publik. 


Lebih lanjut, pandangan umum fraksi tersebut nantinya akan mendapat tanggapan dari Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025).

Berita Terkini