Di satu sisi, masyarakat yang melihat merasa iba.
Namun, di sisi lain, kegiatan ini mengarah pada bentuk eksploitasi terhadap anak.
Baca juga: Mau Jualan di Pasar Minggu GOR Satria Purwokerto? Ternyata Izinnya Bukan ke Dinas
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta menyuruh anak untuk bekerja, yang mengakibatkan anak mengalami kekerasan atau eksploitasi.
Anak-anak tersebut memiliki berhak bermain, belajar, dan tumbuh dalam lingkungan yang layak.
Namun nyatanya, waktu sore hingga malam mereka dihabiskan di jalan untuk menawarkan makanan ringan yang kadang tak laku terjual.
Pemandangan ini bukan sekadar potret kemiskinan tetapi juga cermin lemahnya pengawasan dan gagalnya sistem perlindungan anak dalam konteks lokal. (*)