TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sistem kerja fleksibel atau work from anywher (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dikaji untuk diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hanya saja, penerapannya dipastikan tak dilakukan di semua instansi.
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur penerapan WFA melalui Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno mengatakan, sebagian besar tugas ASN di Jateng sebenarnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Kami sedang menyusun (penerapan WFA) untuk hal tertentu saja. Tidak semuanya karena kami kan aktivitasnya harus pelayanan masyarakat," ujar Sumarno di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Pemkab Jepara Belum Akan Terapkan Work From Anywhere, ASN Masih Wajib Ngantor. Ini Alasannya
Sumarno mengatakna, pihaknya masih memilah mana instansi atau perangkat daerah yang dimungkinkan bisa menjalankan skema ini
Penerapan kebijakan ini masih perlu dibahas secara teknis.
"Tidak mungkin semua bisa dilakukan dan itu butuh instrumen yang komprehensif karena kendalinya juga sulit," tuturnya.
Bukan Kelonggaran Bekerja
Sumarno menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bekerja yang justru dimanfaatkan ASN untuk bermalas-malasan.
Baca juga: Beras Merek Raja Diduga Oplosan Beredar di Jateng, Disperindag Lakukan Uji Lab
"Kami tidak berharap, tidak ingin dengan kebijakan itu ujung-ujungnya malah jadi libur di rumah," imbaunya.
Sebelumnya, regulasi yang didorong oleh pemerintah pusat ini dimaksudkan memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi pola kerja fleksibel bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas setiap unit kerja. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jawa Tengah Bahas Skema WFA Bagi ASN".