Berita Jepara
Pemkab Jepara Belum Akan Terapkan Work From Anywhere, ASN Masih Wajib Ngantor. Ini Alasannya
Pemkab Jepara memutuskan belum akan menerapkan WFA bagi ASN. Mereka menilai, pelayanan publik Jepara masih membutuhkan kehadiran ASN.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan belum akan menerapkan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Alasannya, WFA belum diperlukan setelah melihat kebutuhan dan kondisi pelayanan publik Pemkab Jepara saat ini.
Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan peraturan (PermenPANRB) No 4 tahun 2025 soal WFA bagi ASN.
Baca juga: Wacana WFA Jelang Arus Mudik Lebaran 2025 Berlaku untuk Karyawan Swasta? Begini Kata Pengusaha
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan, kebijakan WFA belum diperlukan di Jepara.
"Kami menilai, penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang."
"Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," kata Sridana dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).
Sridana menilai, Peraturan Men-PANRB itu bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional.
Namun, Pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun, bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," ungkapnya.
Baca juga: Disdikpora Jepara Jamin Tak Ada Siswa Titipan di SPMB 2025, Orangtua Diminta Cek Jadwal Pendaftaran
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
Penambang Batu di Mayong Jepara Tewas Tertimpa Tebing 20 Meter, Polisi Cek Perizinan |
![]() |
---|
Perhiasan Emas 50 Gram Milik Lansia Jepara Berubah Mainan, Terungkap setelah Jendela Kamar Terbuka |
![]() |
---|
Gagal Seleksi PPPK, Honorer Pemkab Jepara Bakal Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Beras Oplosan Mulai Dirasakan Warga Jepara, Belum Ganggu Penjualan di Pasar |
![]() |
---|
OB Bank di Jepara Nyambi jadi Pengedar Sabu, Ditangkap saat Tunggu Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.