Berita Jepara

Pemkab Jepara Belum Akan Terapkan Work From Anywhere, ASN Masih Wajib Ngantor. Ini Alasannya

Pemkab Jepara memutuskan belum akan menerapkan WFA bagi ASN. Mereka menilai, pelayanan publik Jepara masih membutuhkan kehadiran ASN.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
TERIMA SK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara menerima SK pengangkatan, beberapa waktu lalu. Pemkab Jepara memastikan, kebijakan WFA belum diperlukan di Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan belum akan menerapkan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Alasannya, WFA belum diperlukan setelah melihat kebutuhan dan kondisi pelayanan publik Pemkab Jepara saat ini.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan peraturan (PermenPANRB) No 4 tahun 2025 soal WFA bagi ASN.

Baca juga: Wacana WFA Jelang Arus Mudik Lebaran 2025 Berlaku untuk Karyawan Swasta? Begini Kata Pengusaha

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan, kebijakan WFA belum diperlukan di Jepara.

"Kami menilai, penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang."

"Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," kata Sridana dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Sridana menilai, Peraturan Men-PANRB itu bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional.

Namun, Pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.

"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun, bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," ungkapnya.

Baca juga: Disdikpora Jepara Jamin Tak Ada Siswa Titipan di SPMB 2025, Orangtua Diminta Cek Jadwal Pendaftaran

Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. 

Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved