TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pernah punya urusan mendesak di kantor kecamatan tapi malah terhambat karena pejabatnya sedang rapat?
Pengalaman seperti inilah yang dikeluhkan oleh seorang warga di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, melalui kanal aduan publik Lapak Aduan Banyumas.
Ia merasa pelayanan publik menjadi terganggu karena tidak ada solusi lain saat dibutuhkan tanda tangan camat.
Baca juga: Legalisasi Dokumen Wajib ke Dindukcapil Banyumas, Kecamatan Tak Bisa Proses
Dalam aduannya pada Selasa (8/7/2025), warga ini menceritakan pengalamannya yang kurang mengenakkan.
Ia datang ke kantor Kecamatan Sumbang untuk meminta legalisir sebuah dokumen yang sifatnya sangat mendesak.
Namun, sesampainya di sana, prosesnya terhenti total.
Alasannya sederhana, sang camat sedang rapat.
Warga ini pun merasa kecewa karena tidak ada jalan keluar lain yang ditawarkan oleh petugas.
"Padahal kebutuhan urgent. Enggak ada solusi lain selain menunggu," tulisnya dalam aduan.
Keluhan warga ini ternyata langsung mendapat perhatian dari pihak Kecamatan Sumbang.
Melalui akun resminya, pihak kecamatan menyampaikan terima kasih atas masukan tersebut dan berjanji akan segera melakukan perbaikan agar pelayanan bisa lebih cepat ke depannya.
"Segera kami evaluasi untuk pelayanan di Kecamatan Sumbang agar pelayanan cepat," tulis pihak kecamatan.
Kasus ini menyoroti masalah klasik dalam pelayanan publik, yaitu ketika sebuah layanan menjadi sangat bergantung pada satu orang pejabat.
Jika pejabat tersebut berhalangan, misalnya karena rapat atau dinas luar, maka pelayanan untuk warga bisa ikut terhenti.
Dengan adanya janji evaluasi dari pihak kecamatan, warga berharap ke depannya akan ada sistem yang lebih baik, misalnya pendelegasian wewenang tanda tangan untuk urusan tertentu, sehingga kebutuhan mendesak masyarakat tidak lagi terbengkalai hanya karena menunggu seorang pejabat selesai rapat.