TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tumpukan sampah di jalan Jetis, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pengguna jalan.
Sampah rumah tangga hingga dapur tersebut seolah dibuang begitu saja di tepi jalan.
Namun, gunungan sampah itu kemudian meluber hingga memakan separuh badan jalan yang hanya memiliki lebar sekitar 4 meter.
Alhasil, pengemudi mobil harus mengalah buat antre jika berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan.
Di lokasi itu, sebenarnya sudah dipasang papan larangan pembuangan sampah.
Namun, volume sampah terus bertambah hingga menumpuk.
Baca juga: Fasilitas Radioterapi Kini Hadir di Kendal, Pasien Kanker Pantura Barat Tak Perlu Jauh ke Semarang
Pantauan Senin (9/6/2025), lokasi tempat pembuangan sampah itu memang jauh dari permukiman warga, tepatnya di dekat area persawahan.
Kondisi lebih parah terjadi ketika musim hujan, yang membuat aliran sungai meluap ke jalanan akibat tersumbat tumpukan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, tak menampik lokasi itu sering menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga.
Namun, ia menegaskan, hal itu merupakan kewenangan desa dalam mengontrol pembuangan sampah di lokasi tersebut.
"Ini sebenarnya kewenangan pemerintah desa ya. Di jalan tersebut memang setiap tahun pasti ada masalah sampahnya," terangnya.
Akan Dibuat Perda Sampah
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, persoalan berulang itu terjadi akibat kurang sadarnya warga mengenai penanganan sampah.
Tika, sapaannya, menuturkan, pihaknya saat ini perlahan sedang menggalakkan dan membangun ulang kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah.
"Sebetulnya, persoalan sampah ini masalah bersama. Kami, dari Pemerintah Kabupaten Kendal, telah memulai aktivitas bersih-bersih sampah melalui program bersatu siaga. Ini sifatnya rutin dan berkelanjutan," ungkapnya.
Baca juga: Wacana Sekolah Gratis, Guru Swasta di Kendal Resah Kesejahteraan Mereka Tak Terjamin
Melalui program itu, Tika mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.