Berita Nasional

Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada Jika Gugatan Pasal 7 UU Pilkada Dikabulkan MK

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN UU PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Anggota legislatif dan calon anggota legislatif terpilih tak boleh lagi mengundurkan diri setelah dilantik untuk maju pilkada.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota legislatif dan calon anggota legislatif terpilih tak boleh lagi mengundurkan diri setelah dilantik untuk maju pilkada.

Hal ini bakal berlaku jika gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Pilkada diterima Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 88/PUU-XXIII/2025 itu diajukan dua mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayid Ali Rahmatullah, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julit Maharan.

Sidang perdana perkara ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/5/2025). 

Para pemohon menyatakan, pelaksanaan pasal tersebut memicu fenomena pengunduran diri anggota legislatif atau calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang baru saja dilantik untuk maju mengikuti kontestasi pilkada.

"Penegasian terhadap suara rakyat itu adalah hal yang inkonstitusional. Bahwa meskipun sudah sangat jelas namun ternyata ada celah yakni adanya pasal a quo yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengunduran diri bagi calon terlantik dan maju dalam kontestasi pilkada," ujar Adam yang mengikuti sidang secara daring. 

Baca juga: Jauh Sebelum Putusan MK, Kota Semarang Rupanya Sudah Gratiskan Sekolah Swasta

Adam menjelaskan pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 atas pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah dirumuskan ihwal setelah caleg terpilih.

Maka mereka akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena diganti oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri. 

Namun, penafsiran MK tersebut tidak dapat diimplementasikan ketika Pasal 7 huruf s UU Pilkada masih berlaku. 

Menurut Adam pasal a quo membuka peluang bahkan bagi anggota legislatif yang baru saja dilantik untuk mundur dan mengikuti pilkada yang di mana itu menurutnya tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Akibat masih dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan dan pemaknaan yang konkret, ternyata membuat salah tafsir," kata Adam.

Harus Ada Pembatasan

Adam menegaskan, seharusnya terdapat mekanisme pembatasan.

Ia mencontohkan, seseorang yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029. 

Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.

Dengan tetap dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas, tegas Adam, maka berpotensi mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat.

Halaman
12

Berita Terkini