Berita Grobogan

Ibu dan Balita Tewas Tertabrak KA Blora Jaya di Boloh Grobogan, Nekat Terobos Palang Perlintasan

Penulis: Fachri Sakti N
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERLINTASAN KERETA - Ibu dan anak balita 4 tahun tewas tertabrak KA Blora Jaya saat melintas di perlintasan sebidang di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Senin (26/5/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Seorang ibu dan anak balitanya tewas tertabrak Kereta Api (KA) Blora Jaya di perlintasan sebidang di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Senin (26/5/2025).

Saat kecelakaan, keduanya mengendarai motor.

Informasi yang didapat, korban bernama Kustina (27) dan anaknya yang berumur 4 tahun, warga Desa Boloh.

Kustina meninggal di lokasi kejadian, sedangkan balitanya meninggal saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, perlintasan tersebut dijaga secara swadaya oleh masyarakat dan tidak dilengkapi sistem pengamanan resmi dari pihak perkeretaapian.

Baca juga: 3 Kali Banjir dalam Setahun! Pemprov Jateng Desak BBWS Normalisasi Sungai Grobogan

Namun, saat kecelakaan, palang pintu perlintasan telah ditutup.

Korban nekat menerobos palang tersebut.

"Masinis KA Blora Jaya telah membunyikan klakson secara berulang kali sebagai peringatan. Namun, karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah tabrakan," jelas Franoto, Senin.

Kecelakaan ini tidak menyebabkan kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta.

Namun, KA Blora Jaya terlambat selama 4 menit karena harus dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo.

Usai kejadian, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polsek Toroh menangani evakuasi serta penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.

Utamakan Laju Kereta Api

Franoto kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: KA Maliboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Kereta di Magetan, 4 Orang Tewas

"Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

"Hentikan kendaraan, lihat kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas," katanya.

PT KAI juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas insiden ini.

Juga, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya di sekitar perlintasan kereta api. (*)

Berita Terkini