"Kemenhub tidur pulas."
"Tarif dan potongan ditentukan sepihak oleh aplikator tanpa pengawasan," katanya.
Dukung Revisi UU Lalu Lintas
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie menegaskan dukungan terhadap aksi ojol yang memperjuangkan kesejahteraan.
Agus juga mendorong revisi undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait ojek online.
Baca juga: Ojol Banyumas Kompak Mogok Kerja Besok, Tak Tarik Penumpang untuk Tuntut Perbaikan Kemitraan
Bahkan, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan anggota Komisi 5 DPR RI terkait revisi UU ini.
"Saya ikut mendorong agar UU No 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan direvisi."
"Kontradiktifnya, hanya mengatur roda empat untuk angkutan tapi roda dua tidak boleh untuk angkutan umum."
"Padahal, aplikator justru banyak angkutan roda dua," katanya, Selasa.
Agus pun berjanji membantu memfasilitasi perwakilan ojol Banyumas Raya bertemu Komisi 5 DPR RI.
Menhub Bahas dengan Aplikator
Demo ojol hari ini berlangsung secara nasional.
Di Jakarta, demo ojol dipusatkan di gedung DPR/MPR RI.
Terkait tuntutan para pengemudi ojek online, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku telah berkomunikasi dengan aplikator.
Meski begitu, pembahasannya cukup kompleks dan memerlukan keterlibatan kementerian teknis lain, termasuk soal pembicaraan menjadikan status pengemudi ojol sebagai pegawai perusahaan aplikator, bukan mitra.
"Kemarin, isu kan soal tarif, kemudian soal status pegawai, kemudian diskon segala macam. Ini tiga isu yang kemarin, dan itulah yang kami tanyakan kepada para pelaku (aplikator)," kata Dudy, Senin (19/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan aplikasi dengan pengemudi ojol.