Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MULAI DISIDANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa soal dugaan korupsi Pemkot Semarang, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang di Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025) terungkap, anggota Gapensi Semarang harus bayar fee 13 persen untuk garap proyek penunjukan langsung.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, Rabu (14/5/2025), mengungkap adanya bagi-bagi proyek dan commitmenr fee 13 persen yang harus dibayar pelaksana proyek.

Hal ini diungkapkan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang memberi keterangan sebagai saksi.

Sidang Mbak Ita dan Alwi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Sidang menghadirkan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno.

Suwarno membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut "dikondisikan". 

Baca juga: Saksi Sebut Uang Komisi 13 Persen dari Gapensi Tidak Sampai ke Mbak Ita

Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin Ketua Gapensi Martono, yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama. 

Dalam rapat itu, Martono mengabarkan adanya pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang, khusus bagi anggota Gapensi. 

"Pak Martono menyampaikan, akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi," ungkap Suwarno dalam sidang.

Dibayar sebelum Proyek Berjalan

Namun, ada harga yang harus dibayar anggota Gapensi untuk mendapatkan proyek itu.

Menurut Suwarno, Martono mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat mengerjakan proyek itu menyetor commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek. 

Commitment fee itu harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan. 

"Disampaikan, ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono," lanjut Suwarno. 

Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir.

Dalam kesaksiannya, Suwarno mengaku ditunjuk Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator pengelolaan proyek di dua wilayah, di Semarang Utara dan Banyumanik. 

Namun, dia tidak mengerjakan proyek-proyek itu, melainkan melimpahkannya ke kontraktor lain. 

Baca juga: Ade Bhakti Siap Buka-bukaan Soal Setor Uang ke Mbak Ita dan Suami

Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara untuk wilayah Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made. 

Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara. 

"Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim. 

Saksi lain, Made, menyebut, dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp494 juta. 

Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp57,6 juta. 

"Saya serahkan ke Pak Suwarno," ucap dia. 

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu. 

Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar. 

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025). (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fee 13 Persen dan Skema Bagi-bagi Proyek di Semarang Terungkap dalam Sidang Mbak Ita".

Berita Terkini