TRIBUNBANYUMAS.COM - MUI tegas menentang ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal persyaratan vasektomi sebagai syarat bansos.
Pasalnya, dalam Islam jelas melarang adanya vasektomi yang termasuk dalam upaya pemandulan permanen.
Terkait sikap MUI tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan masih banyak alternatif lain untuk laki-laki bisa andil dalam program KB.
"KB-nya harus berhasil, kemudian alternatifnya banyak, apabila yang satu tidak diperbolehkan, laki-laki ber-KB banyak alternatifnya," kata Dedi dilansir Kompas TV, Minggu (4/5/2025).
Lalu, Dedi menyarankan, cara paling mudahnya laki-laki bisa menggunakan pengaman saat berhubungan suami-istri untuk mencegah kehamilan.
Di sisi lain, menurut pria yang akrab dipanggil KDM ini, untuk mengatasi kemiskinan maka diperlukan adanya tempat tinggal, jaminan kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos
Baca juga: Mengenali Jalur Torean Rinjani, Tawarkan Keindahan Luar Biasa tapi Ekstrem
Untuk itu diperlukan keberhasilan program Keluarga Berencana atau KB.
Sebab, dengan banyak anak, maka beban ekonomi mereka otomatis akan semakin bertambah di tengah kondisi mereka yang kesulitan.
Karena itu, Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, masyarakat miskin harus bisa lebih bertanggung jawab ketika memang ingin memiliki anak.
"Pake pengamannya juga lebih mudah, asal mau. Sehingga sekarang mau enggak ber-KB gitu."
"Jangan bikin anaknya mau, tanggung jawabnya enggak mau," tegas Dedi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: APINDO, KSPSI hingga MUI Purbalingga Kecam Provokasi dan Anarkis Demo Hari Buruh di Semarang
Dinilai sebagai Ide Kalap