TRIBUNBANYUMAS.COM. BLORA - Sebanyak 10 santri sebuah pondok pesantren di Grobogan diamankan Satpol PP Blora, Selasa (4/2/2025).
Mereka diduga membolos saat jam sekolah dan terjaring razia saat bergerombol di Perempatan Biandono, Blora, Jawa Tengah.
Saat diamankan, para santri itu memakai sarung.
Mereka kemudian diberi hukuman fisik dan potong gundul, sebagai pemberian efek jera.
Baca juga: 308 Anak di Blora Memilih Dewasa Lewat Jalur Pernikahan, Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan, para santri itu datang ke Blora mengendarai kendaraan umum.
"Jadi, anak-anak ini seharusnya belajar di Pondok Pesantren tapi kenyataannya, mereka sedang berada di traffic light di Biandono."
"Sampai ke Blora itu naik kendaraan umum dan informasinya, mereka mau ke Demak."
"Cuma, kok alasannya sudah nggak masuk akal, akhirnya kami ambil dan kami bawa ke kantor," kata Yugo.
Baca juga: Investigasi Penyebab Kebakaran Pasar Cepu Blora, Polda Jateng Kumpulkan Sisa Material Sumber Api
Yugo mengaku telah memberi pengarahan kepada anak-anak tersebut, termasuk pembelajaran berupa hukuman fisik.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para santri itu untuk tertib dalam menimba ilmu sekolah atau di pondok pesantren.
"Ini yang kami tangkap jumlahnya ada 10 anak. Untuk umurnya, kisaran 12 tahun dan 13 tahun."
"Setelah ada penindakan ini kami kembalikan ke Grobogan," paparnya. (*)