MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.
PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.
Namun, KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Baca juga: Video Tak Ditahan Usai 3,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto Tebar Senyum
Meski demikian, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.
Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun Masiku melalui mekanisme PAW dengan syarat, yaitu Harun Masiku harus memberikan dana Rp900 juta.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun Masiku dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.
Kasus suap itu kemudian dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan.
Saat itu, KPK menangkap Wahyu.
Sementara, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020 silam.
Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat dua tersangka baru dalam kasus suap ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda) (Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tegaskan Djan Faridz Ada Keterikatan dengan Kasus Harun Masiku, tapi Belum Diungkap".