Berita Nasional

KPK Punya Bukti Keterkaitan Eks Watimpres Djan Faridz dengan Harun Masiku

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djan Faridz jelang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). KPK memastikan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti keterkaitan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz dalam kasus suap caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.

Bukti itu dimiliki KPK setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan keterangan terhadap sejumlah saksi.

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (25/1/2025).

"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Menteng Jakarta Pusat, Dikabarkan Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Hanya saja, Setyo tak mengungkap bukti yang menunjukkan keterkaitan mantan anggota Watimpres era Presiden Joko Widodo dengan Harun Masiku.

Geledah Rumah Djan Faridz

Pertanyaan terkait keterkaitan Djan Faridz dengan Harun Masiku mencuat setelah penyidik KPK menggeledah tempa tinggal Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper.

Tak ada satupun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Sejak penyidik KPK menggeledah rumahnya, hingga kini, keberadaan Djan Faridz belum diketahui.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.

Berawal dari Suap PAW

Kasus Harun Masiku berawal dari pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar dapat lolos ke Senayan menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun menyuap lantaran berada di peringkat kelima dalam perolehan suara Pileg 2025.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia. 

Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai. 

PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat. 

Namun, KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. 

Baca juga: Video Tak Ditahan Usai 3,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto Tebar Senyum 

Meski demikian, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU. 

Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun Masiku melalui mekanisme PAW dengan syarat, yaitu Harun Masiku harus memberikan dana Rp900 juta. 

Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun Masiku dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019. 

Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin. 

Kasus suap itu kemudian dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan.

Saat itu, KPK menangkap Wahyu.

Sementara, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. 

Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat dua tersangka baru dalam kasus suap ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tegaskan Djan Faridz Ada Keterikatan dengan Kasus Harun Masiku, tapi Belum Diungkap".

Berita Terkini