Mereka berharap dapat menerima pesangon yang layak dan hak lainnya sebagai buruh.
Baca juga: 4 Menteri Diminta Selamatkan Sritex
"Kondisi Sritex itu kalau diberikan kesempatan going concern kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi, kenapa? Karena jauh hari sebelum dipailitkan, sejak 2022 sudah di PHK 50 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.
Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah ini menegaskan bahwa keputusan untuk meminta PHK bukanlah hal yang diambil secara sembarangan.
"Kedengarannya aneh karyawan kok minta PHK, ini bukan hal yang asal kami putuskan, tapi dengan pertimbangan baik itu yuridis maupun sosilogis," tandas Nanang. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Kurator Bakal Tempuh PHK"