"Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan)," kata Mulyadi mengulang perkataan salah satu pelaku.
Dia akhirnya membawa pulang anaknya sambil tertatih.
Sesampai di rumah, anaknya malah menggigil kesakitan.
"Jam 3 pagi anak saya menggigil. terus saya komunikasi dengan keluarga," imbuhnya.
Lapor ke Polisi
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali.
Rabu, didampingi enam pengacara, Mulyadi dan KM membuat laporan di SPKT.
Setelah itu, KM dan Mulyadi ayahnya menuju gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami harap, segera ditetapkan untuk tersangka," kata pengacara korban, Tania Rahma.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali: Pelaku dan Korban Punya Hubungan Asmara
Dia mengaku, pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik.
Mulai dari kronologi penganiayaan, siapa saja yang melakukan penganiayaan, hingga barang apa yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Jadi memang hampir lengkap. Semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Tania mengatakan, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada KM.
Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat.
Dikutip dari Tribunsolo.com, ada pelaku yang mencabut kuku KM menggunakan tang.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," katanya. (Tribunsolo.com/Tri Widodo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Mulyadi, Ayah Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali : Diancam Dibunuh saat Lindungi Anaknya.