TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dikeroyok warga yang dipimpin pak RT dan bu RT setempat atas tuduhan mencuri celana dalam warga.
Kasus ini kini ditangani Polres Boyolali.
Peristiwa pengeroyokan itu bahkan terjadi di depan mata sang ayah, Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, seusai kejadian, anaknya berinisial KM, babak belur dan mengalami trauma berat.
Menurut Mulyadi, pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 18 November 2024, malam.
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Batang yang Menewaskan Kapolres Boyolali dan Ajudannya
Mulyadi yang merantau ke Jakarta sebagai tukang sayur ditelepon ketua RT setempat dan diminta pulang untuk menyelesaikan kasus anaknya.
Mulyadi dan anaknya kemudian dibawa ketua RT ke rumah tetangga mereka.
Di tempat itu, Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada RT dan warga meski belum mengetahui kebenaran tuduhan tersebut.
"Saya minta maaf belum nyampe (selesai), langsung dipanggilin massa itu," kata Mulyadi seusai dimintai keterangan di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Menurut Mulyadi, ketua RT dan istrinya langsung memukul anaknya.
Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik, bahkan ikut dipukul.
"Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya," katanya.
Baca juga: Jateng Tempati Posisi Pertama Kasus PHK di Indonesia, Terbanyak Terjadi di Boyolali
Anaknya terus menjadi bulan-bulanan warga yang diperkirakan mencapai 15 orang.
Selain memukul, mereka juga mengancam Mulyadi agar menutup rapat-rapat kejadian tersebut.
Dia juga dilarang membawa anaknya keluar dari kampung.
"Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan)," kata Mulyadi mengulang perkataan salah satu pelaku.
Dia akhirnya membawa pulang anaknya sambil tertatih.
Sesampai di rumah, anaknya malah menggigil kesakitan.
"Jam 3 pagi anak saya menggigil. terus saya komunikasi dengan keluarga," imbuhnya.
Lapor ke Polisi
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali.
Rabu, didampingi enam pengacara, Mulyadi dan KM membuat laporan di SPKT.
Setelah itu, KM dan Mulyadi ayahnya menuju gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami harap, segera ditetapkan untuk tersangka," kata pengacara korban, Tania Rahma.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali: Pelaku dan Korban Punya Hubungan Asmara
Dia mengaku, pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik.
Mulai dari kronologi penganiayaan, siapa saja yang melakukan penganiayaan, hingga barang apa yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Jadi memang hampir lengkap. Semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Tania mengatakan, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada KM.
Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat.
Dikutip dari Tribunsolo.com, ada pelaku yang mencabut kuku KM menggunakan tang.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," katanya. (Tribunsolo.com/Tri Widodo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Mulyadi, Ayah Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali : Diancam Dibunuh saat Lindungi Anaknya.