Pilbup Jepara 2024

Ini Lokasi yang Dilarang untuk Kampanye di Pilkada Jepara 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun saat ditemui di Kantor KPU Jepara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jepara telah menetapkan titik atau lokasi yang boleh dan dilarang untuk kampanye pada Pilkada Jepara 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Jepara nomor 1187 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, tempat yang dilarang untuk kampanye ataupun pemasangan alat peraga kampanye antara lain kantor pemerintahan, Alun - Alun Jepara 1, Alun - Alun Jepara 2, Pendapa RA Kartini, Pendapa Kalinyamatan, Terminal angkutan umum, Halte angkutan umum, Stadion Kamal Junaidi, kompleks stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).

Baca juga: Internal PPP Jepara Memanas, Banom GPK Dukung Gus Nung-Iqbal Bejeu di Pilkada

Kemudian, Kompleks Setda Jepara, Kompleks Dermaga Pantai Kartini, Kompleks Dermaga Pelabuhan Jobokuto, Jalan Protokol, Kompleks lapangan depan RSI Sultan Hadirin, jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan kiri, alat pemberian isyarat lalu lintas, lampu peringatan lalu lintas, PJU, tiang telpon, jembatan, pepohonan, taman kota, dan tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan kiri.

Dia menjelaskan bahwa dalam aturan itu juga ada tiga tempat yang boleh untuk di jadikan kampanye terbuka.

"Titik di bolehkan di lokasi kampanye umum atau terbuka itu tiga lapangan yaitu Lapangan Bangsri, Lapangan Ngabul, dan Lapangan Kenari," kata Muhammadun kepada Tribun, Minggu (29/9/2024).

Ia menegaskan, selain tempat yang telah ditentukan dalam keputusan tersebut pasti sudah dilarang.

Baca juga: Viral ASN Jepara Foto Bareng Calon Peserta Pilkada, Bawaslu: 5 Orang Langgar Kode Etik Netralitas

"Selebihnya, di dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) titik yang dilarang semua kecamatan."

"Selain titik di luar itu, berarti dibolehkan," ujarnya.

Di sisi lain, untuk logistik, kata Muhammadun, saat ini sudah dalam perjalanan pengiriman bilik suara.

Ia menjelaskan bahwa logistik bilik suara ditargetkan datang di Gudang Sukosono pada Senin pagi.

"Untuk logistik, besok akan datang bilik suara di perkirakan bongkar di gudang Sukosono besok pagi," imbuhnya. (*)

Baca juga: ASN Jepara Disemprit! Dukung Bakal Calon Peserta Pilkada meski Dalam Kapasitas sebagai Ketua PPNI

Berita Terkini