Pilbup Pemalang 2024

Status Mantan Narapidana Vicky Prasetyo Dipersoalkan di Pilkada Pemalang, Pernah 5 Kali Dipenjara

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi diantar ratusan pendukung dari PKB, mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di KPU Pemalang, Kamis (29/8/2024). Pencalonan Vicky Prasetyo sebagai peserta Pilkada Pemalang 2024 dipersoalkan lantaran statusnya sebagai narapidana.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Status artis Vicky Prasetyo yang sempat menjalani hukuman penjara dipersoalkan dalam pencalonannya sebagai calon bupati Pemalang.

Hal ini dipersoalkan seorang warga bernama Siswanto sebagai tanggapan kepada KPU sebelum menetapkan Vicky Prasetyo sebagai calon bupati Pemalang.

Diketahui, Vicky Prasetyo maju sebagai peserta Pilkada Pemalang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Muchammad Suwandi.

Dalam tanggapan kepada KPU, Siswanto menyertakan kajian yuridis dan fakta hukum berupa salinan putusan pengadilan atas Vicky Prasetyo.

Tetap Bisa Nyalon

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, masukan ataupun tanggapan masyarakat terhadap bakal calon bupati Vicky Prasetyo sebagai mantan narapidana tidak menggugurkan Vicky sebagai peserta Pilkada 2024.

Meski begitu, KPU akan melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menguji kebenaran dari masukan atau tanggapan masyarakat tersebut.

"Jika merujuk pada peraturan yang ada, tanggapan masyarakat mengenai persoalan salah satu bacalon bupati yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman kurang atau lebih dari 5 tahun, tidak bisa menggugurkan peserta Pilkada," kata Agus, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Artis Vicky Prasetyo Siap Maju Pilkada Pemalang, Klaim Dapat Dukungan Parpol Dampingi RM Nurhidayat

Menurut Agus, pada Pasal 14 poin (F) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dijelaskan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

"Jika tanggapan masyarakat tidak benar, peserta Pilkada pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih, maka peserta pilkada tidak wajib mengumumkannya ke publik."

"Tetapi, sebaliknya, jika ancaman lebih dari 5 tahun, hanya wajib mengumumkanya tapi tidak menggugurkan sebagai calon bupati ya."

"Tetapi, jika terbukti apa yang sudah menjadi tanggapan masyarakat maka calon bupati yang dimaksud dapat melaporkan pihak KPU kepada Bawaslu," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya berkewajiban memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut pada Minggu (22/9/2024), berdasarkan pertimbangan Pokja seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan dinas terkait.

Vicky Prasetyo Irit Bicara

Sementara itu, bakal calon bupati Pemalang Vicky Prasetyo irit bicara saat diminta tanggapan terkait statusnya sebagai mantan napi yang maju pada Pilkada Pemalang 2024.

Baca juga: 3 Paslon di Pilkada Pemalang 2024, Ada Artis Vicky Prasetyo

Ia mengatakan, persoalan tersebut merupakan ranah KPU.

"Ya, itu ranah KPU, maaf ya," kata Vicky saat ditemui di rumah pemenangan di kompleks Alun-Alun Pemalang, Kamis (19/9/2024).

5 Kali Masuk Bui

Dikutip dari artikel Kompas.com terbitan 12 Juli 2020, Vicky Prasetyo tercatat telah lima kali dipenjara.

Dua kasus yang mengharuskan dia menginap di hotel prodeo terjadi saat dia masih belia dan belum terjun ke dunia hiburan.

Sementara, tiga kasus lainnya, terkait dengan penggelapan akta tanah dan penggerebekan terhadap Angle Lelga.

Baca juga: Tubuh 5 Peserta Karnaval di Pemalang Terbakar, Kostum Domba yang Dipakai Kena Percikan Kembang Api

Berikut daftar kasus dan hukuman penjara yang pernah menjerat bakal calon bupati Pemalang Vicky Prasetyo:

  • Perkelahian saat umur 12 tahun - Dipenjara satu pekan.
  • Perkelahian dengan gengster - Dipenjara 3 bulan.
  • Pemalsuan surat tanah (2013) - Dipenjara 18 bulan.
  • Pemalsuan surat tanah (2014) - Dipenjara 3 bulan.
  • Penggerebekan berujung pencemaran nama baik (2018) - Dipenjara 3 bulan.(Kompas.com/Dedi Muhsoni)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vicky Prasetyo yang Pernah Dihukum, KPU Pemalang: Tidak Bisa Menggugurkan Peserta Pilkada".

Berita Terkini