Sebelumnya sempat viral ada salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed yang diduga juga terlibat sebagai pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Sempat tersiar kabar keterlibatan salah satu mahasiswa lainnya, namun Reskrim menyatakan mahasiswa tersebut statusnya adalah sebagai saksi.
"Stastus mahasiwa tersebut statusnya sebagai saksi.
Tapi dasar laporannya tidak berhubungan langsung," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, bill hotel pembayaran, handphone dan cctv.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan, Unsoed, Tri Wuryaningsih mengatakan memang ada beberapa mahasiswanya yang mengadu soal kejahatan seksual tersebut.
"Awalnya memang mendapat aduan 4 mahasiswa.
Tetapi 3 lainnya tidak sampai ada kontak fisik dan tidak mengikuti interview tapi mereka juga diancam dan diintimidasi," katanya.
Usai kejadian ini pihaknya meningkatkan kampanye dalam perlindungan dari kejahatan seksual.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun denda Rp1 miliar. (jti)