Berita Banyumas

Predator Seksual dengan Korban Mahasiswi Unsoed Ditangkap, Modus Tawari Jadi Bintang Iklan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus kejahatan seksual yang dialami beberapa mahasiswi Unsoed, Sabtu (21/9/2024). Dihadirkan tersangka ND yang mengiming-imingi korban menjadi bintang iklan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus kejahatan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. 

 

Kasus bermula atas adanya aduan 5 orang mahasiswi Unsoed yang mengaku diiming-imingi menjadi talent di salah satu rumah produksi film.


Dari kelima orang mahasiswi tersebut, baru satu orang yang membuat laporan polisi di Polresta Banyumas sesuai nomor 76 tanggal 9 September 2024. 


Adapun kejadiannya terjadi pada, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 19.57 WIB di kamar No. 336 salah satu hotel di Purwokerto.

Baca juga: Antara Hidup dan Mati Selama 1,5 Tahun Ditawan OPM, Pilot Susi Air Mark Martein Dibebaskan


Kronologi kejadian bermula pada Senin (26/8/2024) korban OSF (19) mahasiswi Fakultas Ekonomi sedang duduk dengan temannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku ND (45) dan menawari korban menjadi talent bintang iklan di MD Entertaiment. 


Keduanya saling ngobrol hingga terjadi pertukaran kontak yang kemudian bertemu kembali pada hari berikutnya yaitu pada Selasa (27/8/2024). 


"Esok harinya terjadi pertemuan di hotel WN. 


Korban dibujuk dan diinterview dengan bujukan apabila mau jadi talent agar berhubungan badan dengan pelaku. 


Korban awalnya menolak tapi pelaku mengancam akan melapor ke pihak rektor dan korban akhirnya mengikuti apa yang pelaku mau," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Rithas Andryansyah Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Sabtu (21/9/2024). 

Baca juga: Adi Satryo Diturunkan, PSIS Clean Sheet Lawan PSM Makassar, Poin Satu-satunya di 3 Laga Away


Adapun ancaman yang diberikan kepada korban adalah akan dilaporkan kepada rektor agar mahasiswi tersebut tidak lolos ujian.  


Pelaku ND berasal dari daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dan berhasil ditangkap di Bogor saat sedang menyewa kost-kostan. 


Pelaku diketahui adalah seorang residivis di Polres Barelang dan di Jogja dengan kasus penipuan kendaraan.


Pelaku awalnya melakukan kejahatan seksual tersebut untuk kesenangan pribadi.


Namun Kasatreskrim mengatakan, pelaku juga pada akhirnya memanfaatkan korbannya untuk melakukan perintah rayuan penipuan jual beli mobil seperti yang dilakukan di Jogja. 

Halaman
12

Berita Terkini