Pilbup Kendal 2024

Gugatan Kandas, PKB Jateng Perintahkan DPC Hingga Ranting Menangkan Tika-Benny di Pilkada Kendal

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harimau putih mengawal Dyah Kartika Permanasari atau Mbak Tika bersama Benny Karnadi daftar sebagai peserta Pilkada Kendal ke KPU setempat, Kamis (29/8/2024). PKB Jateng memerintahkan PKB Kendal bergerak memenangkan Tika-Benny di Pilkada Kendal setelah gugatan Dico-Ali kandas di Bawaslu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan bakal all out memenangkan Dyah Kartika Permanasari (Tika) dan Benny Karnadi di Pilkada Kendal.

Bahkan, Wakil Ketua DPW PKB Jateng Denny Septiviant berjanji menggerakkan jajaran DPC PKB Kendal untuk kemenangan pasangan tersebut.

Hal ini ditegaskan Denny setelah Bawaslu Kendal menolak gugatan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada 2024.

Ali Nurudin merupakan ketua DPC PKB Kendal.

Sementara Bernny Karnadi, merupakan kader PKB yang sebelumnya mendapat rekomendasi maju Pilkada Kendal bersama Tika.

"Mulai hari ini, seluruh jajaran DPC PKB hingga ranting, kami perintahkan untuk bergerak, kerja keras memenangkan pasangan Mbak Tika-Mas Benny," kata Denny, Rabu (18/09/24), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kubur Impian Jadi Bupati Kendal, Keputusan Mengagetkan Dico Tak Jadi Ajukan Banding ke PTTUN

Deny menegaskan, DPW PKB Jateng sudah menerima hasil keputusan KPU dan Bawaslu Kendal terkait sengketa paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

Pascaputusan itu, Denny meminta kader PKB fokus memanfaatkan waktu singkat untuk mengoptimalkan kampanye memenangkan paslon Tika-Benny. 

Senada disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal H Akhmad Suyuti.

Suyuti juga akan menggerakkan seluruh jajaran DPC PDI Perjuangan dalam pemenangan paslon Tika-Benny.

Apalagi, Tika merupakan kader PDI Perjuangan.

"Mesin politik sudah kami panaskan untuk bekerja memenangkan pasangan cabup-cawabup Mbak Tika-Mas Benny," ujar Akhmad. 

Batal Ajukan Gugatan Banding ke PTTUN

Diberitakan sebelumnya, bakal calon bupati petahana Dico Ganinduto dipastikan tak akan mengikuti Pilkada Kendal.

Setelah gugatannya atas penolakan pendaftaran sebagai peserta Pilkada Kendal di KPU ditolak Bawaslu, Dico memutuskan tidak melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca juga: Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny

Dico mengatakan, keputusan tak melanjutkan sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN diambil setelah mendalami dan mendapat masukan dari senior serta untuk kebaikan masyarakat Kendal. 

Halaman
12

Berita Terkini