Pilbup Kendal 2024

Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny

Bakal calon wakil bupati Kendal Benny Karnadi mengajak pengurus PKB hingga ranting merapatkan barisan memenangkannya setelah gugatan Dico ditolak.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri (kiri) dan Benny Karnadi (kanan), saat ditemui di posko kemenangan bapaslon Tika - Benny, Sabtu (14/9/2024). Keduanya mengapresiasi putusan Bawaslu Kendal soal sengketa Pilkada yang diajukan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bakal calon wakil bupati Kendal Benny Karnadi mengaku, dukungan kader PKB untuk dirinya tetap solid meski diterpa kasus perebutan rekomendasi dengan pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

Benny pun mengajak seluruh pengurus PKB hingga ranting, merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi (Tika-Benny).

Ajakan ini disampaikan Benny seusai badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menolak gugatan sengketa Lilkada Dico-Ali.

Menurut Benny, keputusan Bawaslu dalam sengketa Pilkada Kendal ini sudah tepat.

Apalagi, rekomendasi DPP PKB ke dirinya diklaim menjadi rekomendasi resmi.

"Alhamdulillah kita tadi sudah dengar semua bahwa Bawaslu menolak gugatan. Artinya apa yang jadi keputusan ini benar," kata Benny ditemui di posko kemenangan bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi, Sabtu (14/9/2024). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dico-Ali Kalah Gugatan, Tak Bisa Maju Pilkada Kendal?

Benny menuturkan, dukungan PKB ke dirinya tetap solid meskipun diterpa permasalahan rekomendasi ganda untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Kendal.

Diketahui, Benny dan bapaslon Dico-Ali sama-sama berebut kursi bupati dan wakil bupati Kendal melalui partai yang sama, yakni PKB.

Padahal, sesuai peraturan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik tidak boleh menarik dukungan sejak pendaftaran.

Hal itu membuat KPU Kendal menolak berkas pendaftaran bapaslon Dico-Ali, yang mendaftar tak lama setelah bapaslon Tika-Benny mendaftar ke KPU, di hari yang sama.

"Keputusan hari ini tentu menambah semangat. PKB insyaallah masih solid mendukung kami (Tika-Benny, Red)," tegasnya.

Benny menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim pemenangan untuk memulai konsolidasi Pilkada Kendal.

"Kami akan terus bekerja, tetap konsolidasi meskipun sebenarnya kami tidak terpengaruh dengan proses-proses ini."

"Kader PKB di DPC sampai ranting mari kembali bekerja sama untuk memenangkan bapaslon Tika-Benny, segera kami konsolidasi internal dulu," katanya.

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, keputusan Bawaslu menolak gugatan bapaslon Dico-Ali merupakan hal yang tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved