Pilbup Kendal 2024
Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny
Bakal calon wakil bupati Kendal Benny Karnadi mengajak pengurus PKB hingga ranting merapatkan barisan memenangkannya setelah gugatan Dico ditolak.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri (kiri) dan Benny Karnadi (kanan), saat ditemui di posko kemenangan bapaslon Tika - Benny, Sabtu (14/9/2024). Keduanya mengapresiasi putusan Bawaslu Kendal soal sengketa Pilkada yang diajukan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui bapaslon Dico-Ali tak sesuai peraturan.
"Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024."
"Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Sehingga, parpol akan dipercaya masyarakat agar tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan." tegas Nafi'. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilbup Kendal 2024
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.