Pilbup Kendal 2024

Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny

Bakal calon wakil bupati Kendal Benny Karnadi mengajak pengurus PKB hingga ranting merapatkan barisan memenangkannya setelah gugatan Dico ditolak.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri (kiri) dan Benny Karnadi (kanan), saat ditemui di posko kemenangan bapaslon Tika - Benny, Sabtu (14/9/2024). Keduanya mengapresiasi putusan Bawaslu Kendal soal sengketa Pilkada yang diajukan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. 

Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui bapaslon Dico-Ali tak sesuai peraturan. 

"Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024."

"Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Sehingga, parpol akan dipercaya masyarakat agar tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan." tegas Nafi'. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved