Pilbup Kendal 2024

BREAKING NEWS: Dico-Ali Kalah Gugatan, Tak Bisa Maju Pilkada Kendal?

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

Agus Salim/Tribun Jateng
Bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin mengikuti proses musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). Pasangan ini kalah gugatan. Bawaslu menolak gugatan pasangan ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024. 

Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali. 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan. 

Baca juga: Sidang Putusan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal Digelar Hari Ini

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat," 

"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut. 

"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," terangnya.

Baca juga: Kubu Benny Siap Gugat Balik jika Bawaslu Menangkan Dico Ganinduto di Sengketa Pilkada Kendal

Dico-Ali Tak Hadir 

Dalam persidangan kali ini, tidak diikuti pihak pemohon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, dan pihak terkait Benny Karnadi. 

Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024. 

Terlihat, kuasa hukum pemohon Fajar Saka ikut menghadiri sidang putusan mengenakan kemeja batik hijau gelap kombinasi putih - coklat. 

Pihak terkait diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri dengan setelan kemeja dan celana kain hitam, berselimut jas warna navy. 

Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum. 

Ketua KPU Kendal, Khasanudin hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat muda kombinasi hijau, biru dan putih dengan setelan celana hitam. 

Baca juga: Pengamat Politik soal Konflik di Pilkada Kendal: Tetapkan Saja Dico-Ali dan Tika-Benny

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat tua kombinasi hitam. 

Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi mengenakan kemeja coklat lengan panjang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved