Pilbup Kendal 2024
Kubu Benny Siap Gugat Balik jika Bawaslu Menangkan Dico Ganinduto di Sengketa Pilkada Kendal
Kubu Benny Karnadi siap mengajukan gugatan balik jika Bawaslu memenangkan gugatan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di sengketa Pilkada Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sengketa Pilkada Kendal yang melibatkan bakal calon bupati Dico Ganinduto bakal berbuntut panjang.
Kubu Benny Karnadi, bakal calon wakil bupati yang terkait dengan sengketa ini, siap menggugat balik jika putusan Bawaslu Kendal atas sengketa yang berjalan, tak memuaskan.
Diketahui pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto-Ali Nurudin menggugat KPU Kendal yang menolak pendaftaran mereka sebagai peserta Pilkada Kendal.
Alasannya, keduanya mendaftar dengan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Penolakan KPU Kendal inilah yang dipersoalkan dan digugat pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ke Bawaslu Kendal.
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum serupa jika Bawaslu Kendal memenangkan gugatan Dico-Ali.
"Nanti, jika pun (Dico-Ali) lolos, kan nanti ditindaklanjuti KPU, nah, produk KPU itu yang nanti akan kami persoalkan (juga) ke Bawaslu Kendal," kata Nafi' saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal
Hanya saja, saat ini, Nafi' belum merancang skenario langkah tersebut.
Pihaknya masih menunggu putusan sidang yang akan dibacakan besok, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima maka langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa, hanya produk KPU."
"(Kalau putusan Dico dikabulkan, Red) nanti KPU buat surat keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," paparnya.
Sidang Putusan Digelar Besok
Sidang putusan gugatan Dico-Ali dijadwalkan berlangsung Sabtu, pukul 10.00 WIB.
"Putusan besok, Sabtu, sekitar jam 10.00 WIB, menghadirkan kedua pihak (KPU dan Dico-Ali, Red). Undangan juga sudah kami sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," tutur Hevy.
Baca juga: 3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.