Pilbup Kendal 2024

Kubu Benny Siap Gugat Balik jika Bawaslu Menangkan Dico Ganinduto di Sengketa Pilkada Kendal

Kubu Benny Karnadi siap mengajukan gugatan balik jika Bawaslu memenangkan gugatan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di sengketa Pilkada Kendal.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Bakal calon wakil bupati Kendal Benny Karnadi (tengah), berkonsultasi dengan Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). Kubu Benny juga akan mengajukan gugatan jika Bawaslu Kendal memenangkan Dico-Ali dalam sengketa Pilkada Kendal yang kini berjalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sengketa Pilkada Kendal yang melibatkan bakal calon bupati Dico Ganinduto bakal berbuntut panjang.

Kubu Benny Karnadi, bakal calon wakil bupati yang terkait dengan sengketa ini, siap menggugat balik jika putusan Bawaslu Kendal atas sengketa yang berjalan, tak memuaskan.

Diketahui pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto-Ali Nurudin menggugat KPU Kendal yang menolak pendaftaran mereka sebagai peserta Pilkada Kendal.

Alasannya, keduanya mendaftar dengan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

Penolakan KPU Kendal inilah yang dipersoalkan dan digugat pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ke Bawaslu Kendal.

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum serupa jika Bawaslu Kendal memenangkan gugatan Dico-Ali.

"Nanti, jika pun (Dico-Ali) lolos, kan nanti ditindaklanjuti KPU, nah, produk KPU itu yang nanti akan kami persoalkan (juga) ke Bawaslu Kendal," kata Nafi' saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal

Hanya saja, saat ini, Nafi' belum merancang skenario langkah tersebut. 

Pihaknya masih menunggu putusan sidang yang akan dibacakan besok, Sabtu (14/9/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika terdapat pihak yang tidak terima maka langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan gugatan kembali.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa, hanya produk KPU."

"(Kalau putusan Dico dikabulkan, Red) nanti KPU buat surat keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," paparnya.

Sidang Putusan Digelar Besok

Sidang putusan gugatan Dico-Ali dijadwalkan berlangsung Sabtu, pukul 10.00 WIB. 

"Putusan besok, Sabtu, sekitar jam 10.00 WIB, menghadirkan kedua pihak (KPU dan Dico-Ali, Red). Undangan juga sudah kami sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," tutur Hevy.

Baca juga: 3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved