Pilkada 2024

Kerja 1 Bulan, Kenapa Gaji KPPS Pilkada Lebih Kecil dari Petugas Pemilu? Selisih Hingga Rp300 Ribu

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Jumlah kotak suara Pilkada yang lebih sedikit membuat honor KPPS Pilkada 2024 lebih sedikit dari gaji KPPS Pemilu 2024.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 lebih kecil dibanding KPPS yang bertugas di Pilpres dan Pileg 2024.

Bekerja selama satu bulan, honor mereka di angka Rp850 ribu-Rp900 ribu.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Parsadaan mengatakan, besaran honor KPPS ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

"Memang, honor untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Seleksi 16.506 Petugas KPPS Kota Semarang Gaji Sampai Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuan

Angka ini berbeda hingga Rp300 ribu dibanding gaji KPPS saat Pemilu 2024.

Saat Pilpres dan Pileg 2024, honor ketua KPPS mencapai Rp1,200 juta dan anggotanya Rp1,100 juta.

"Namun, yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 untuk ketua, Rp850.000 untuk anggota," ucapnya.

Menurut Parsadaan, KPU hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah.

Namun, Pemerintahlah yang punya kewenangan menetapkan besaran honor KPPS.

Pertimbangan Jumlah Kotak Suara

Parsadaan mengungkapkan pertimbangan nominal honor yang lebih kecil dibanding penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari lalu.

Baca juga: Gaji Lumayan Daripada Nganggur, Perekrutan Besar-besaran KPPS Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dikatakannya, hal ini terkait dengan kotak suara.

"Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati atau Wali Kota," kata Parsadaan.

"Sementara, (di Pemilu) kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi, melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.

Terkait masa kerja, kata Parsadaan, KPPS Pilkada 2024 akan bertugas selama kurang lebih satu bulan. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg".

Berita Terkini