Pilwakot Semarang 2024
Seleksi 16.506 Petugas KPPS Kota Semarang Gaji Sampai Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuan
Pendaftaran dilakukan di wilayah kerja masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 mulai 17 - 28 September 2024. Pendaftaran dilakukan di wilayah kerja masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan dan persyaratan KPPS sama seperti pada Pemilu 2024 lalu. Diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.
Calon KPPS harus mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran kepada PPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Baca juga: Diduga Terima Suap untuk Seleksi Perangkat Desa, Mantan Camat di Batang Ditangkap Polisi
Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
"Pendaftaran itu, mereka mengumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan ke PPS atau ditingkat kelurahan. Berkas itu akan diverifikasi oleh PPS," papar Zaini, Selasa (17/9/2024).
Zaini menyebut, kebutuhan KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang. Di Kota Semarang, ada 2.358 TPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, kebutuhan KPPS sebanyak 16.506 orang.
Apabila dalam satu TPS terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan dilakukan seleksi melalui cek berkas dan kemampuan.
"Misal yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria," sebutnya.
Kriteria tersebut, sambung Zaini, yakni menguasai IT dan mempunyai pengalaman. Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali.
"Yang kemarin jadi KPPS saat pemilu boleh daftar kembali. Ini perekrutan dari awal. Tidak ada kaitan dengan KPPS pemilu kemarin. Cuma, yang pernah jadi penyelenggara KPPS diutamakan," jelasnya.
Kriteria selanjutnya, sebut dia, pendaftar yang sudah pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga diutamakan. Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca juga: Kronologi Tewasnya Mahasiswa Dibacok OTK di Semarang, Pulang ke Kos Dihadang Geng Bersenjata
"Itu lebih diutamakan. Rekrutmen di tingkat kelurahan. Di pengunguman ada silakan menghubungi PPS masing-masing kelurahan," katanya.
Zaini menambahkan, honorarium KPPS pada pilkada ini memang berbeda dengan pemilu. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 dimulai pada 7 November - 8 Desember 2024.
"Kami harap warga yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftar jadi KPPS. Kami telah menginformasikan ke camat lurah untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat," ucapnya. (eyf)
Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih |
![]() |
---|
Komnas HAM Komentari Proses Pilkada Kota Semarang: Bisa Jadi Percontohan! |
![]() |
---|
Ter-Update Hasil Quick Count Pilwakot Semarang, Kapan Diumumkan Resmi? |
![]() |
---|
LINK Real Count Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 KPU, Cek Suara Yoyok-Joss dan Agustin-Iswar |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Yoyok-Joss Diunggulkan di Pilkada Kota Semarang Karena Faktor Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.