Khasanudin mengungkapkan, di hari yang sama, Kamis siang, PKB bersama PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari (Tika)-Benny Karnadi.
Baca juga: Kronologi Dico Ubah Arah Politik di Pilkada Kendal Versi Golkar
Dia mengatakan, setelah mendaftarkan Tika-Benny, Kamis petang, DPC PKB Kendal memberitahukan ke KPU bahkwa PKB akan mengusung petahana Dico yang berpasangan dengan Ali Nurudin.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal dengan Nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq, pada Rabu (28/8/2024).
Menurut Khasanudin, pada tanggal 21 Agustus 2024, PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai pendaftaran pasangan Dico-Ali.
Namun, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pemberitahuan soal pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan didaftarkan, yakni Tika-Benny.
Hingga akhirnya, PKB mendaftarkan Tika-Benny bersama PDIP.
"Tadi sudah kami periksa bersama, di surat rekomendasi itu, pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (kepada Tika-Benny) itu dicabut."
"Jadi, ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal." sambungnya. (*)
Baca juga: Kirim Mobil Water Cannon, Satlantas Polresta Banyumas Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Kasegeran
Baca juga: Pertarungan Cicak vs Buaya di Pilgub Jateng, Siapa Bakal Menang? Begini Kata Pengamat Undip