Pilbup Kendal 2024

Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Khasanudin saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2024). KPU Kendal mengungkap duduk persoalan pendaftaran Dico-Ali sebagai peserta Pilkada Kendal ditolak dan penggunaan pasal yang berbeda oleh kedua pihak.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengungkap ada perbedaan pasal yang digunakan masing-masing pihak dalam kasus pendaftaran pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai peserta Pilkada Kendal.

Seperti diketahui, pasangan Dico-Ali didaftarkan PKB sebagai pasangan bakal calon peserta Pilkada Kendal di menit-menit terakhir pendaftaran.

Padahal, di hari yang sama, PKB lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi ke KPU Kendal bersama PDI Perjuangan.

Hal ini membuat KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali yang berujung pada gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.

Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali berdasarkan Pasal 100 PKPU yang sama.

Baca juga: Ditemani Petinggi PKB Kendal, Dico-Ali Ajukan Gugatan ke Bawaslu setelah Ditolak KPU Daftar Pilkada

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, pihaknya memiliki landasan kuat menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

KPU Kendal menggunakan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai arahan KPU RI. 

Pasal ini berada di Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Pendaftaran pada Bab 5 soal Pendaftaran Pasangan Calon.

Pada pasal ini disebutkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."

"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," kata Khasanudin.

Kronologi Penolakan Pendaftaran Dico-Ali

Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.

Dico-Ali mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam, diusung PKB.

Halaman
12

Berita Terkini