Pilbup Kendal 2024

Ditemani Petinggi PKB Kendal, Dico-Ali Ajukan Gugatan ke Bawaslu setelah Ditolak KPU Daftar Pilkada

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal setelah ditolak KPU.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal setelah ditolak KPU mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).

Gugatan dilayangkan setelah berkas pendaftaran keduanya dikembalikan KPU Kendal saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024) malam. 

Sebelumnya, KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali lantaran PKB telah menyodorkan dukungan kepada pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. 

Ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal, Dico-Ali datang langsung ke Bawaslu Kendal.

Dico mengatakan, proses pengajuan gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.

"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Ditolak, Pasangan Dico dan Ali Nurudin Gugat KPU Kendal

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan gugatan, pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.

"Kami akan mempelajari proses ini semua. Kami yakin, kami bisa melalui proses ini secara baik. Karena niat kami memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, berkas gugatan bakal pasangan calon sudah diterima. 

Menurutnya, proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari sejak gugatan pertama kali masuk dan teregister.

"Lama 12 hari sejak diregister, bukan tadi malam. Jadi, kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudikasi dan mediasi," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap, pihaknya bakal mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon yang mengajukan gugatan. 

Baca juga: Dico Ditolak Daftar Pilkada Kendal! Ini Aturan KPU soal Dukungan Parpol

Sementara, jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan langsung menggelar rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.

"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplit, baru kami tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Ia pun memastikan, proses gugatan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.

"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," janjinya. (*)

Baca juga: Sudah Ajukan Surat ke Polri, Ahmad Luthfi Resmi Mundur setelah Ditetapkan Calon di Pilgub Jateng

Baca juga: Dua Hari Menjelang Wisuda, Mahasiswi Polines Semarang Tewas Tertabrak Truk di Ngaliyan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved