Pilbup Kendal 2024
Dico Ditolak Daftar Pilkada Kendal! Ini Aturan KPU soal Dukungan Parpol
Ditolaknya pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin karena terkait partai politik atau parpol pengusung yakni PKB.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024.
Berkas keduanya dikembalikan oleh KPU Kendal.
"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.
Baca juga: Respons Golkar soal Dico Nyeberang ke PKB di Pilkada Kendal 2024
Ditolaknya pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin karena terkait partai politik atau parpol pengusung yakni PKB.
Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon lain yakni Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.
Namun pada Kamis petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal.
Khasanudin melanjutkan, pada 21 Agustus 2024 PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Baca juga: Petahana Dico Maju Pilkada Kendal, 2 Partai Terancam Pecah?
Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.
"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut."
"Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"
"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal," ucapnya.
Aturan Dukungan Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya setelah pendaftaran.
KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
Hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.