Kamis, 16 April 2026

Pilbup Kendal 2024

Respons Golkar soal Dico 'Nyeberang' ke PKB di Pilkada Kendal 2024

Namun demikian, kali ini Dico maju tanpa bersama Partai Golkar. Dico maju bareng Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Ketua DPD Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit. Golkar merespons sikap Dico Ganinduto yang mencalonkan diri di Pilkada Kendal bareng PKB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Partai Golkar merespons sikap politik Bupati petahana Kendal, Dico Ganinduto. Dico dipastikan maju lagi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024.

Namun demikian, kali ini Dico maju tanpa bersama Partai Golkar.

Dico maju bareng Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Petahana Dico Maju Pilkada Kendal, 2 Partai Terancam Pecah? 

Ia menggandeng Dewan Syuro PKB Kendal, Ali Nurudin sebagai bakal calon wakil bupati.

Rencananya, keduanya bakal mendaftar ke KPU Kendal malam ini sekira pukul 20.00 WIB. 

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Bersama Golkar, Dico Maju di Pilkada Kendal

Dico yang merupakan kader partai Golkar, justru tak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar.

Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, ketua DPC Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Golkar.

Diketahui, saat ini Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.

"Saya sampai malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024) petang. 

Ia menambahkan, DPP Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK. Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK, ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

"Kita di DPC enggak bisa mengeluarkan," tegasnya. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved