Pilbup Kendal 2024

Pendaftaran Pilkada Ditolak, Pasangan Dico dan Ali Nurudin Gugat KPU Kendal

Dico yang merupakan kader Golkar mendaftar dengan 'kendaraan' Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. Pasangan ini mengajukan gugatan usai berkas pendaftaran mereka ditolak KPU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Petahana Bupati Kendal, Dico Ganinduto yang berpasangan dengan Dewan Syuro DPC PKB Kendal, Ali Nurudin akan menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Dico yang merupakan kader Golkar mendaftar dengan 'kendaraan' Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Sayang, ikhtiar bakal calon pasangan itu untuk mengabdikan diri di Kendal terganjal aturan prosedural.

Baca juga: Dico Ditolak Daftar Pilkada Kendal! Ini Aturan KPU soal Dukungan Parpol

Partai pengusung, yakni PKB tersandung regulasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kendal.

Bagaimana bisa, PKB pagi itu bergandengan tangan dengan PDIP mendaftarkan bakal calon pasangan, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10:35 WIB.

Namun, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17:10 WIB, beredar surat permohonan yang ditujukan kepada KPU dari DPC PKB Kendal.

Alhasil, ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.

Baca juga: Respons Golkar soal Dico Nyeberang ke PKB di Pilkada Kendal 2024

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin membeberkan alasan pengembalian berkas pendaftaran Dico dan Ali.

Ia menuturkan bahwa PKB sudah berkoalisi dengan PDIP untuk mendaftarkan Dyah Kartika (Mbak Tika) dan Benny Karnadi sebagai cabup-cawabup Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi. 

Sehingga, tidak sesuai pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Kemudian, pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kemudian pada berita acara no 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati 2024, pasangan calon bupati wakil bupati kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

Dico-Ali Gugat KPU

Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal

"Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved