Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, langkah DPR menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.
Batal Disahkan
Di sisi lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).
Penundaan dilakukan lantaran peserta rapat yang hadir tak memenuhi kuorum.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh: 15 Orang Terluka, 1 Diciduk Polisi
Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga rapat berlangsung, hanya 89 orang anggota DPR RI yang hadir.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu akhirnya memutuskan menunda sidang karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dasco mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU: Sangat Berbahaya jika Rebut Kekuasaan Langgar Konstitusi.
Baca juga: Stadion dengan Rumput Senilai Rp 2,4 Miliar di Slawi Disewakan, Segini Tarifnya Kalau Mau Main
Baca juga: Ayah Bunuh Bayi 2 Bulan di Mejasem Pekalongan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Sudah Tersangka