Polemik Revisi UU Pilkada

Ingatkan Parpol dan DPR, Mahfud MD: Bagi-bagi Kue Kekuasaan Harus Sesuai Demokrasi dan Konstitusi

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud MD mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR kembali pada prinsip demokrasi dan konstitusi di tengah polemik revisi UU Pilkada yang mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mahfud MD mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR kembali pada prinsip demokrasi dan konstitusi di tengah polemik revisi UU Pilkada yang mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) lewat akun pribadi di X (Twitter), Kamis (22/8/2024).

Dalam cuitannya, Mahfud mengatakan, berpolitik dan bersiasat untuk mendapatkan kekuasan adalah bagian dari tujuan membangun negara merdeka.

Meski begitu, dia mengingatkan, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tulis Mahfud di X.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," lanjutnya.

Baca juga: Diwarnai Aksi Jalan Mundur, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo Suarakan Pulangkan Jokowi

Mahfud juga mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan tapi harus sesuai konstitusi.

Dia berharap, pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," tulis Mahfud.

Sementara, aksi masa menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di gedung DPR dan MK.

Selain aksi turun ke jalan, aksi juga bergaung di dunia maya lewat berbagai tagar dan 'peringatan darurat Indonesia'.

Tuntutan mereka satu, revisi UU Pilkada dibatalkan lantaran dinilai menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa langkah DPR RI merevisi UU Pilkada yang tak sesuai putusan MK.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, langkah DPR menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.

Batal Disahkan

Di sisi lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Penundaan dilakukan lantaran peserta rapat yang hadir tak memenuhi kuorum.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh: 15 Orang Terluka, 1 Diciduk Polisi

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga rapat berlangsung, hanya 89 orang anggota DPR RI yang hadir.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu akhirnya memutuskan menunda sidang karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dasco mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU: Sangat Berbahaya jika Rebut Kekuasaan Langgar Konstitusi.

Baca juga: Stadion dengan Rumput Senilai Rp 2,4 Miliar di Slawi Disewakan, Segini Tarifnya Kalau Mau Main

Baca juga: Ayah Bunuh Bayi 2 Bulan di Mejasem Pekalongan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Sudah Tersangka

Berita Terkini