TRIBUNBANYUMAS.COM - Mahfud MD mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR kembali pada prinsip demokrasi dan konstitusi di tengah polemik revisi UU Pilkada yang mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) lewat akun pribadi di X (Twitter), Kamis (22/8/2024).
Dalam cuitannya, Mahfud mengatakan, berpolitik dan bersiasat untuk mendapatkan kekuasan adalah bagian dari tujuan membangun negara merdeka.
Meski begitu, dia mengingatkan, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."
"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tulis Mahfud di X.
"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," lanjutnya.
Baca juga: Diwarnai Aksi Jalan Mundur, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo Suarakan Pulangkan Jokowi
Mahfud juga mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan tapi harus sesuai konstitusi.
Dia berharap, pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.
"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," tulis Mahfud.
Sementara, aksi masa menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di gedung DPR dan MK.
Selain aksi turun ke jalan, aksi juga bergaung di dunia maya lewat berbagai tagar dan 'peringatan darurat Indonesia'.
Tuntutan mereka satu, revisi UU Pilkada dibatalkan lantaran dinilai menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa langkah DPR RI merevisi UU Pilkada yang tak sesuai putusan MK.