Pilkada 2024

Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi, Kaesang, dan kader muda PSI makan malam di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024) malam. Kaesang punya peluang maju di Pilgub setelah DPR RI merevisi UU Pilkada soal batas usia pencalonan sesuai putusan MA.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak hanya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan peserta Pilkada 2024 tetapi juga menolak putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Lewat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024), mereka memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Seperti diketahui, dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sementara, putusan MA menetapkan, batasan usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. 

Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil satu di antaranya.

Baca juga: Pencalonan Kaesang Sebagai Gubernur Jateng Digagalkan Keputusan MK, Ini Respon Parpol Pengusung

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Hanya Fraksi PDIP, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, yang memprotes hal itu.

Mereka sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK. 

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA. 

Keputusan DPR ini tentu memberi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.

Berdasarkan putusan MA, Kaesang punya peluang maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sementara, berdasarkan putusan MK, Kaesang dinilai belum cukup umur maju pilgub karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Baca juga: DPR Akali Putusan MK: Pelonggaran Threshold Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Halaman
12

Berita Terkini